3 fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah 


Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah,memiliki 3(tiga)fungsi yaitu:

1. Fungsi Layanan (Servicing function)



           Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan(kepercayaan),dan sebagainya.

    2. Fungsi Pengaturan(Regulating Function)
          Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya,dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah
   1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
       Pemerintah menyediakan instunsi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti  perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.
   2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
         Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh benerapa individu untuk memperolehnya.
    3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
          Fungsi dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
   4) Menjaga kompetisi
         Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat.
   5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
          Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
   6) Menjaga kestabilan ekonomi
         Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
        3. Fungsi Pemberdayaan 
                 Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
         

Komentar