Postingan

Gambar
3 fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah  Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah,memiliki 3(tiga)fungsi yaitu: 1.  Fungsi Layanan (Servicing function)            Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan(kepercayaan),dan sebagainya.     2. Fungsi Pengaturan(Regulating Function)           Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya,dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerinta